Denda Rp500 Ribu untuk Masuk Jalur Transjakarta

Rudy, Jurnalis · Senin 13 Juni 2016 17:38 WIB

Mulai hari ini (13/06/2016) jalur Transjakarta atau Busway tidak boleh dilewati kendaraan selain Transjakarta, Ambulan, dan juga mobil pemerintah berplat RI. Pengguna yang melanggar akan dikenakan tilang Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini