Mulai hari ini (13/06/2016) jalur Transjakarta atau Busway tidak boleh dilewati kendaraan selain Transjakarta, Ambulan, dan juga mobil pemerintah berplat RI. Pengguna yang melanggar akan dikenakan tilang Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News