Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja PNS yang berubah menjadi pukul 7 sampai pukul 2 siang di bulan Ramadan nanti.
(TFQ)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait