Perpu Kebiri

Kamis 26 Mei 2016 14:25 WIB

Pemerintah resmi berlakukan Perpu tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau yang sering disebut sebagai predator akan diancam hukuman kebiri pemasangan chip elektronik hingga hukuman mati.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini