mulai 1 April pemerintah menaikan iuran BPJS hingga 34 persen. Kebijakan ini dinilai tidak menjadi masalah asalkan kenaikan tersebut berdampak positif dan tidak membebani masyarakat.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait