Mulai 1 April 2016 mendatang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kenaikan hanya dikenakan bagi pekerja mandiri bukan pekerja penerima upah.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait