Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus merilis kasus peredaran uang dolar dan euro palsu senilai 16 triliun rupiah di Bareskrim Mabes Polri. Polisi mengamankan empat orang tersangka di wilayah Bogor dan Tangerang Selatan.
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News