Penangguhan Penahanan Nenek Asyani Dikabulkan

Rudy, Jurnalis · Senin 16 Maret 2015 18:44 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap nenek Asyani yang didakwa mencuri tujuh kayu jati milik Perhutani.
 

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini