Aturan Jam Kerja PNS 3 Hari Kantor dan 2 Hari WFA Segera Berlaku | OKEZONE FLASH

Ramdani Bur, Jurnalis · Selasa 11 Februari 2025 19:01 WIB
Mulai Februari 2025, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami perubahan. Kini, PNS akan menjalani sistem kerja hybrid di mana mereka hanya perlu ke kantor selama 3 hari.
 
Sementara 2 hari sisanya akan dilakukan dengan skema work from anywhere. Aturan tersebut diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
 
Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan, aturan jam kerja baru PNS ini masih dalam tahap perumusan dan akan segera berlaku. Formulanya, menurut dia, berfokus pada efektivitas dan efisiensi kerja.
 
Host: Ramdani Bur
 

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini