Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sudah hampir pasti diundur. Sedianya, PPN 12% berlaku 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini dilakukan karena pemerintah masih menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah jika PPN 12% diberlakukan. Penerapan PPN 12% pada dasarnya seusai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Liputan: Dani Jumadil Akhir
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow