Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mengurangi anggaran dari subsidi biaya haji tahun 2023. Dimana besaran dana talangan haji saat ini lebih besar, dibandingkan dengan biaya pokok atau biaya yang dibayarkan jemaah haji.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News