Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow