Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya menangkap seorang TKI pelaku membawa 3 kilogram sabu-sabu dari Malaysia sabu-sabu disembunyikan dalam 29 stop kontak sakelar lampu pelaku mengaku dijanjikan upah Rp30 juta sabu-sabu tersebut rencananya dibawa ke Madura pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow