Terbukti Bersalah, Dua Prajurit TNI AL Dor Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup | Flash Zone

Akira Aulia Witri, Jurnalis · Rabu 26 Maret 2025 11:47 WIB
Terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangeran-Merak, Kepala Kelasi, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis hukuman penjara seumur hidup.
 
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan hari ini, Selasa (25/3/2025).
 
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang terlibat penadahan mobil, divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer. 
 
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini