Terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangeran-Merak, Kepala Kelasi, Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan hari ini, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang terlibat penadahan mobil, divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow