Kejaksaan Agung menambah dua lagi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Rabu (26/2/2025). Mereka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PERTAMINA dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam perkara ini, Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan tersangka RS. Sehingga, hal itu menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow