TANGSEL - Polisi di Tangerang Selatan, Banten, menangkap dua anggota ormas, S dan EN, yang viral setelah memalak sebuah Taman Kanak-Kanak (TK). Aksi mereka melibatkan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang guru TK untuk meminta uang dengan alasan "jatah keamanan." Sabtu (15/2/2025).
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di dua lokasi persembunyian tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalakan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Untuk membantu anak-anak TK yang menyaksikan langsung kejadian traumatis ini, polisi akan memberikan trauma healing agar mereka dapat pulih dari rasa takut.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow