Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan Nikita Mirzani membuat dua laporan polisi, pada 11 Februari 2025.
Laporan pertama soal postingan yang mengganti wajah dan tubuh sang aktris dengan badan hewan. Laporan kedua, soal Fitri Salhuteru yang menyebutnya positif HIV.
Kedua laporan Nikita Mirzani tersebut dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 juncto 45 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Host: Kemas Irawan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow