Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengecer nakal tersebut menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bahlil mengungkapkan, seharusnya harga elpiji bersubsidi tak lebih dari Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp12.000.
Kondisi inilah yang membuat pemerintah menetapkan kebijakan, pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kilogram. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2024.
Host: Khafid Mardiyansyah
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow