Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terima Duit SGD 63.000

Felldy Utama, Jurnalis · Rabu 15 Januari 2025 09:41 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga menerima SGD 63.000 atau 
senilai Rp750.219.120 terkait kasus ini. Uang diterima dari Pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000. 
 
Sementara, SGD 20.000 didapat dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. 
 
 
  

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini