Polisi mengungkap perilaku keji pasutri berinisial AZR (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Keduanya dihadirkan dalam rilis resmi Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologinya. Keduanya menganiaya korban hingga tewas hanya gara-gara bocah malang tersebut muntah di teras minimarket.
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Produser : Febry Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow