Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.396.761

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Rabu 11 Desember 2024 22:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp5.396.761. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.
 
Apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP DKI 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.
 
Video Editor: Muarif Ramadhan
 
Baca Juga:

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini