Polisi Tangkap 24 Tersangka Judi Online, 4 Buron

Irfan Maruf, Jurnalis · Senin 25 November 2024 15:33 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi, Senin (25/11/204). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan 24 tersangka terdiri dari bandar, pengepul website, koordinator hingga oknum Komdigi.
 
Beberapa barang bukti turut diamankan yakni uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000. 
 
 
Reporter: Irfan Ma'ruf 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini