KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

Nur Khabibi, Jurnalis · Minggu 24 November 2024 23:48 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. 
 
Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tengkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.
 
Reporter : Nur Khabibi
Produser : Febry Rachadi
 

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini