Kejagung RI menetapkan Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa(29/10/2024).
Kejagung mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Namun, Menteri Perdagangan Tom Lembong malah memberikan izin impor gula kristal mentah.
Para tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Baca Juga:
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow