Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakpus didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu (9/10). Jessica membawa novum berisi rekaman cctv yang sebelumnya tidak ditampilkan saat sidang.
Otto menyebutkan, Jessica membawa novum berisi rekaman cctv yang selama ini tidak pernah ditampilkan dan disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
Sementara Jesicca Wongso mengaku kaget dengan adanya novum baru dan hanya bisa berdoa terkait hasil dari pengajuan PK nya tersebut.
Reporter: Nur Khabibi
Video Editor: Wahid
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow