Kejagung Sita Rp450 M Terkait Korupsi Sawit Duta Palma, Begini Modusnya

Irfan Maruf, Jurnalis · Senin 30 September 2024 18:02 WIB
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp450 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi Duta Palma Group. 
 
Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
 
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. 
 
Total, ada 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
 
Reporter: Irfan Ma'ruf
 

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini