Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Jatim, Disperindag, Pol PP Kota Pasuruan, dan kepolisian melakukan sidak gas elpiji 3 kg di sejumlah restoran di Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (23/7/2024) siang.
Sidak ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan pelaksanaan pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran, sesuai dengan Perpres No. 104 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kontributor: Jaka Samudra
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow