Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan staf Kusnadi mendatangi PN Jakarta Selatan guna mendaftarkan gugatan perdata, Senin (1/7). Gugatan berkaitan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku Partai PDIP.
Gugatan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi dari bawah melihat perbuatan oknum penyidik KPK sudah semena-mena. Pengacara mempertanyakan penyitaan buku dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Reporter : Raka Dwi Novianto
Produser: Reza Ramadhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow