PT DKI Jakarta Kabulkan Banding Verzet KPK Terkait Kasus Korupsi Gazelba Saleh

Giffar Rivana, Jurnalis · Senin 24 Juni 2024 14:45 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang putusan perkara perlawanan atau verzet atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (24/6).
 
Sidang verzet itu diputuskan setelah melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Anggota Sugeng Riyono, dan Anthon R. Saragih.
 
Reporter: Giffar Rivana 
Produser: Akira AW

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini