Inilah penampakan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga mencapai miliaran rupiah. Tumpukan uang ini merupakan hasil penggerebekan polisi dari dari sebuah ruko di Srengseng.
Polisi memeriksa intensif 3 tersangka yang diamankan berinisial M, YA dan FF. Petugas menyita uang palsu senilai Rp22 miliar, alat pencetak uang dan alat penghitung uang. Para tersangka terancam pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
Reporter: Rizki Faluvi
Produser: Reza Ramadhan
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow