Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 49,8 Kilogram

Giffar Rivana, Jurnalis · Kamis 16 Mei 2024 13:13 WIB
Polisi menangkap 12 orang tersangka kasus peredaran narkotika yang beraksi di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Para pengedar itu ditangkap dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari 2024-Mei 2024.
 
Polisi mendapatkan barang bukti nakotika jenis sabu, ekstasi dan ganja seberat 49,8 kg. 12 pelaku berasal dari 9 pengembangan kasus dan ditangkap di 4 tempat yang berbeda.
 
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
 
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Akira AW

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini