Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Denhelmi Sajangbati, Jurnalis · Rabu 15 Mei 2024 22:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020
 
Kedua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) yang merupakan karyawan di PT Amarta Karya. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Mei sampai 3 Juni 2024 di rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan
 
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut
 
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 
 
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser : Febry Rachadi

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini