Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Prabowo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Minggu 12 Mei 2024 16:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan, pihaknya membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Peluang itu dilandasi lantaran ia menilai, setiap presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
 
Muzani berkata, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, ia berkata, setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda. 
 
Hal tersebut disampaikan Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara IV di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).
 
Menurutnya, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Kendati setiap periode presiden RI memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani menilai, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.
 
Saat disinggung terkait sikapnya dalam membuka peluang revisi UU Kementerian Negara, Muzani mengamini. Bahkan, ia berkata, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI yakni pada 20 Oktober 2024.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini