Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis · Kamis 09 Mei 2024 09:18 WIB
Nisa Binti Abdullah 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5). 
 
Dalam persidangan itu, Nisa dijatuhi hukuman pidana mati. Hakim juga memvonis mati suami dari Nisa bernama Al Riza. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
 
Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
 
Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution 
Produser: Akira AW

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini