RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan, Suami 2 Hari

Felldy Utama, Jurnalis · Senin 25 Maret 2024 19:15 WIB
Rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan telah disepakati untuk diambil keputusan di tingkat II atau pada rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
 
Salah satu poin yang dibahas dan disepakati antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah adalah menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.
 
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama. 
 
Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang didapat oleh ibu pekerja yang sedang melaksanakan persalinan, dan wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu tersebut bekerja.
 
Reporter: Felldy Utama
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini