Unit PPA Ringkus Pria yang Cabuli Keponakannya Sendiri

Wahyu Rustandi, Jurnalis · Rabu 13 Maret 2024 11:20 WIB
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai Sumatera Utara meringkus pria berinisial JE (48). JE ditangkap akibat mencabuli remaja berusia 18 tahun yang merupakan keponakannya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP.
 
Dalam melancarkan aksinya, korban dicabuli oleh pelaku di bawah ancaman dan berjanji kepada korban akan dinikahi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan disangkakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Kontributor: Wahyu Rustandi
Produser: Kristo Suryokusumo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini