Kesalahan Penghitungan Sirekap, Ini Penjelasan KPU

Indira Arri, Jurnalis · Sabtu 17 Februari 2024 19:30 WIB
KPU Provinsi Bali mengakui adanya kesalahan dalam pemindaian Formulir C. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan penghitungan dalam aplikasi Sirekap.
 
Di mana angka tulis manual yang seharusnya ditulis dengan huruf berkarakter digital justru ditulis dengan karakter biasa. Sehingga sisitem tidak bisa membaca secara benar. 
 
Namun, KPU menegaskan hasil penghitungan sah adalah dari penghitungan manual Formulis C  yang dilakukan di tingkat kecamatan. Aplikasi Sirekap hanya bersifat membantu masyarakat dalam memperbaharui penghitungan sementara.
 
Reporter:  Indira Arri
Produser: Reza Ramadhan

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini