WNA Pakistan Ditangkap Polres Cianjur saat Transaksi Narkoba

Mochamad Andi Ichsyan, Jurnalis · Selasa 13 Februari 2024 09:30 WIB
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap dari laporan warga yang melihat seorang WNA sedang melakukan transaksi narkoba.
 
Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan 20 gram narkotika jenis ganja, sebuah handphone dan kemeja sebagai barang bukti.
 
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Kontributor: Mochamad Andi Ichsyan
Produser: Kristo Suryokusumo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini