Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Kampanye oleh Kaesang, Minta Bantuan Kominfo

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Senin 12 Februari 2024 23:15 WIB
Bawaslu RI tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh ketua umum PSI Kaesang Pangarep saat masa tenang kampanye.
 
Kaesang Pangarep diketahui memposting ulang masa kampanyenya disalah satu platform media sosialnya. Bawaslu kemudian meminta Kominfo untuk melakukan take down pada postingan Kaesang Pangarep tersebut.
 
Sebelumnya, dalam ketentuan 287 ayat 5, bawaslu sudah menetapkan bahwa dimasa tenang sebelum pemungutan suara tidak boleh ada berita, iklan maupun rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
 
Kontributor: Rani Stones Sanjaya

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini