DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Mahfud: Seharusnya Komisioner KPU Diberhentikan

Taufik Syahrawi, Jurnalis · Senin 05 Februari 2024 19:00 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan usai KPU ditetapkan melanggar kode etik oleh DKPP. Menurut Mahfud, KPU sebagai penyelenggara pemilu layak mendapatkan teguran karena banyak masalah sejak awal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
 
Mahfud bahkan menegaskan seharusnya komisioner KPU diberhentikan karena sudah 2 kali mendapat teguran keras DKPP.
 
Sebelumnya, KPU dinyatakan melanggar kode etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
 
Kontributor: Taufik Syahrawi

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini