Bawaslu Kota Depok Tertibkan APK yang Langgar Aturan dan Bahayakan Pengguna Jalan

Iyung Rizki, Jurnalis · Kamis 18 Januari 2024 20:42 WIB
Bawaslu Kota Depok menyisir APK yang menyalahi aturan di sepanjang jalan raya Margonda hingga jalan raya Juanda, Kota Depok. Penyisiran dilakukan usai satu keluarga tertimpa alat peraga kampanye yang roboh di jalan raya Bogor. Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk menertibkan APK sebelum tanggal 24 januari 2024 mendatang.
 
Kontributor: Iyungrizki

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini