Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi, Rabu (17/1).
Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Tersangka terancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow