WNI Pelaku KDRT Ditangkap di Guangzhou Tiongkok Usai Buron sejak November 2023

Hasnugara, Jurnalis · Selasa 16 Januari 2024 10:15 WIB
Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan di Guangzhou, Tiongkok dan dipulangkan ke Indonesia lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
 
Pelaku berinisial ETT (36) buron sejak November 2023 dan diketahui sempat melarikan diri ke Singapura sebelum diamankan di Guangzhou.
 
Pelaku telah diserahterimakan kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
 
Kontributor: Hasnugara 
Produser: Kristo Suryokusumo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini