Imigrasi Jakut Tangkap WNA Asal China Residivis Narkoba saat Kerja di Salon Penjaringan

Rio Manik, Jurnalis · Senin 11 Desember 2023 18:24 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang wanita WNA asal China berinisial TN (43) yang masuk ke Indonesia tanpa izin. Saat ditangkap, TN diketahui sedang membuka usaha salon di wilayah Penjaringan. 
 
Penangkapan TN bermula dari laporan masyarakat yang menemukan WNA membuka gerai salon. Saat petugas mendatangi lokasi petugas mengamankan 3 orang WNA China. Dari ketiganya petugas meminta untuk memeriksa dokumen.
 
Namun hanya 2 orang yang bisa memperlihatkan dokumennya berupa paspor. Sementara TN mengaku kepada petugas bahwa dirinya sudah dinaturalisasi menjadi WNI dengan menunjukkan Foto Copy KTP berupa file PDF di telepon seluler miliknya. 
 
Setelah dicek, NIK tersebut adalah milik orang lain. Dari penyalahgunaan identitas milik orang lain, TN kini sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini