Lebih Ringan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara

Rio Manik, Jurnalis · Senin 13 November 2023 17:00 WIB
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik.
 
Selain pidana tiga tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa. denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini