Mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar ilegal, Senin (30/10).
Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun. Achiruddin sujud syukur dan memeluk orang tua serta istri setelah dinyatakan bebas dan tak bersalah
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow