Dinilai Melawan Hukum, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Giffar Rivana, Jurnalis · Senin 30 Oktober 2023 14:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 
Dalam gugatannya, KPU diminta untuk membayar kerugian materi Rp70,5 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Demas meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum
 
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini