Mahfud MD merespons tuntutan pihak tertentu yang meminta ia mundur sebagai Menko Polhukam setelah resmi maju sebagai Bacawapres. Ditemui di Yogyakarta Minggu (29/10/2023), ia mengatakan akan jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU sendiri tak mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya. Asalkan mengantongi surat izin presiden.
(mhd)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow