Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Ia datang untuk menjadi saksi dugaan pemerasaan kepada SYL
Saut Situmorang menjelaskan terkait pasal 36 dan 65 UU KPK. Disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka
Reporter: Irfan Maruf
Produser: Akira Aulia W
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow