Dua terdakwa video porno kebaya merah dijatuhi hukuman akumulasi dua tahun penjara. Pelaku AC dan AH dijatuhi hukuman oleh PN Surabaya, Selasa (29/8).
Pelaku diborgol saat akan masuk ruang sidang. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Pelaku melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman dua tahun merupakan akumulasi dari dua kasus video porno.
Kontributor: Hari Tambayong
Produser: B. Lilia Nova
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow