DPRD DKI Jakarta Larang Pegawai Bawa Kendaraan Setiap Hari Rabu

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Rabu 23 Agustus 2023 18:30 WIB
DPRD DKI Jakarta mulai mengeluarkan aturan baru bagi seluruh pegawainya untuk menekan tingginya polusi udara di Ibu Kota. Anggota DPRD dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan DPRD DKI Jakarta setiap hari Rabu.
 
Larangan ini berlaku untuk setiap pegawai DPRD DKI, baik ASN dan non ASN, termasuk anggota DPRD. Selain untuk mengurangi tingkat polusi, aturan ini bertujuan untuk membiasakan para pegawai untuk menggunakan moda transportasi massal yang ramah lingkungan.
 
Kontributor: Rani Stones Sanjaya
Produser: Kristo Suryokusumo

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini